Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor35
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2021
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1026
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO