Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp000 Nol Rupiah Bagi Siswa Atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor5/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN TARIF SEBESAR RP000 NOL RUPIAH BAGI SISWA ATAU TARUNA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3121
Jumlah diDownload213
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan411
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum