Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp000 Nol Rupiah Bagi Siswa Atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor5/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN TARIF SEBESAR RP000 NOL RUPIAH BAGI SISWA ATAU TARUNA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan411
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2016
Pejabat Pengundangan