Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp000 Nol Rupiah Bagi Siswa Atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 5/PERMEN-KP/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN TARIF SEBESAR RP000 NOL RUPIAH BAGI SISWA ATAU TARUNA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Maret 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 3121 |
Jumlah diDownload | 213 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 411 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan