Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 803 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/permen-kp/2019 Tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan