Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.08/2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 869 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan