Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor99/PMK.04/2019
Tahun2019
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2019
Pejabat Pengundangan