Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 96/PMK.05/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Agustus 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Arif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7798 |
| Jumlah diDownload | 206 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1099 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Arif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan