Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.04/2020 Tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (corona Virus Disease 2019/covid-19)
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 586 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (coronavirus Disease 2019/covid-19)
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan