Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (coronavirus Disease 2019/covid-19)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 31/PMK.04/2020 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 April 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (corona Virus Disease 2019/covid-19) |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4112 |
| Jumlah diDownload | 237 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 363 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 April 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (corona Virus Disease 2019/covid-19)