Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade Area

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor96/PMK.010/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan690
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum