Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.03/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 739 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan