Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 825 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Dan
dampaknya
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya