Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor94
Tahun2025
TentangPenjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanPurbaya Yudhi Sadewa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11
Jumlah diDownload23
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA