Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1111 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding