Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India (asean-india Free Trade Area)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor92/PMK.010/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2022
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2255
Jumlah diDownload226
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan539
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India (asean-india Free Trade Area)
Dasar Hukum