Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor91/PMK.05/2019
Tahun2019
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING
PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan659
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum