Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologibppt Pada Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor173/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1363
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum