Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor91/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum