Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor91/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4817
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum