Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 91/PMK.05/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 April 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 201 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 April 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri