Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan pembayaran Atau Penyetoran Pajak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 91/PMK.03/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 671 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan