Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor91/PMK.03/2015
Tahun2015
TentangPENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan671
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Dasar Hukum