Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 694 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,
pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
pembayaran atau Penyetoran Pajak
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,
pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
pembayaran atau Penyetoran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,
pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
pembayaran atau Penyetoran Pajak