Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.05/2019
Tahun2019
TentangPERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 14 TENTANG AKUNTANSI ASET TAK BERWUJUD
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan658
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2019
Pejabat Pengundangan