Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 807 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan