Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/pmk.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang (asean-japan Comprehensive Economic Partnership)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.010/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2022
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat501
Jumlah diDownload185
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum