Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 88/PMK.02/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Juni 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5139 |
| Jumlah diDownload | 290 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 657 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juni 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara