Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 76/PMK.06/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Mei 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1229 |
| Jumlah diDownload | 232 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 549 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Mei 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara