Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 72/PMK.08/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Juli 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9791 |
| Jumlah diDownload | 211 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 892 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional