Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2011 Tahun 2011 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 119/PMK.08/2011 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Agustus 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7783 |
| Jumlah diDownload | 180 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 460 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional