Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor64/PMK.05/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan819
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juni 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :