Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 60/PMK.08/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Mei 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 /PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 10008 |
Jumlah diDownload | 189 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 672 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 /PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional