Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 60/PMK.08/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Mei 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 /PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10075 |
| Jumlah diDownload | 207 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 672 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 /PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional