Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 57/PMK.04/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Mei 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6337 |
Jumlah diDownload | 173 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 650 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Uu 11-1995 Tentang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai