Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 491 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil