Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267pmk0102015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor5/PMK.010/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267PMK0102015 TENTANG KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum