Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor267/PMK.07/2015
Tahun2015
TentangKRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2065
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267pmk0102015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum