Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 532 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga