Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 272/PMK.05/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6417 |
Jumlah diDownload | 155 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2073 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga