Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor272/PMK.05/2014
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6417
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2073
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum