Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak pajak Bumi dan Bangunan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 519 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan