Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor48/PMK.03/2021
Tahun2021
TentangTATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6762
Jumlah diDownload1001
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan519
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum