Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor47/PMK.05/2017
Tahun2017
TentangPelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9658
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum