Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan359
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2015
Pejabat Pengundangan