Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.09/2014 Tahun 2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor40/PMK.09/2014
Tahun2015
TentangSTANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2015
Pejabat Pengundangan