Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan penerusan Pinjaman Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 40/PMK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TINGKAT SUKU BUNGA DAN PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6928 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 358 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman