Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 39/PMK.04/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7719 |
Jumlah diDownload | 249 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 236 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara