Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor39/PMK.03/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan514
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2018
Pejabat Pengundangan