Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 /pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1473 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak