Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor37
Tahun2024
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat99
Jumlah diDownload111
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan305
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum