Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ba 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 36/PMK.02/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Februari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 288 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga