Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 35/PMK.010/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Maret 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7590 |
| Jumlah diDownload | 209 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 451 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 April 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan