Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92pmk082014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asinglembaga Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor3/PMK.08/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92PMK082014 TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASINGLEMBAGA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2016
Pejabat Pengundangan