Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.06/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 250/PMK.06/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 997 |
Jumlah diDownload | 153 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 939 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan