Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.06/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 250/PMK.06/2011 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1020 |
| Jumlah diDownload | 170 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 939 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan