Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Past Service Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt. Taspen (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor25/PMK.02/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN PAST SERVICE PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.02/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero)
Dasar Hukum