Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 238/PMK.08/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8007 |
| Jumlah diDownload | 162 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1950 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238pmk082014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang