Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 238/PMK.08/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7906 |
Jumlah diDownload | 146 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1950 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238pmk082014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang