Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 217/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2533 |
| Jumlah diDownload | 227 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2139 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi