Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 207/PMK.07/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Desember 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 10110 |
Jumlah diDownload | 247 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1560 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah