Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 207/PMK.07/2020
Tahun2020
TentangTATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10110
Jumlah diDownload247
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum